Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
Melalui pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung berharap dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah AAL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar, LDSB selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya, dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.
Kejagung memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggara 2016-2020 atas nama Tersangka Wahyu Wisambodo (WW), Tersangka Firman Berahima (FB), dan Tersangka Anton Fadjar Siregar (AFS).
Baca juga: Kejagung membidik tersangka lain korupsi anak usaha Askrindo
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirut Operasional Askrindo tersangka
Baca juga: Kejagung tetapkan dua tersangka korupsi anak usaha Askrindo
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, red.)," ucap Leonard.
Sebelumnya, pada Senin (8/11), Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU AFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2020, setelah pada tanggal 27 Oktober 2021 menetapkan WW dan FB sebagai tersangka untuk kasus yang serupa.
Dalam perkara ini, Leonard mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang “share” komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022