Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, di Semarang, Rabu, mengatakan, penganiayaan terhadap KHM (17) itu terjadi pada 28 Desember 2021.
Baca juga: Penganiaya siswa SMA Taruna Palembang divonis 7 tahun penjara
Menurut dia, siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar. "Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban," katanya.
Baca juga: Polisi belum terima laporan penganiayaan siswa SD di Kebon Manggis
Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, kata dia, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.
Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan anak
Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.
Baca juga: Seorang ASN di Jaktim dinonaktifkan karena pukul siswa
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Tidak mau masuk kelas, siswa kelas VI SD di Jaktim dipukul guru
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak.
Baca juga: Jari siswa korban perundungan di Malang harus diamputasi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022