Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Erick Reginal Tahalele, Sabtu, mengatakan, informasi yang diterima dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya menyebutkan dari 344 unit minimarket di Surabaya, terdapat 262 mini market yang tidak berizin.
"Disaat 262 minimarket belum dituntaskan, kini muncul lagi sejumlah minimarket lain yang tidak berizin," katanya.
Menurut dia, jumlah minimarket di luar Alfa Mart, Indomart, Alfa Midi dan lainnya itu diperkirakan sudah mencapai sekitar 30 unit. Lokasi mini market ini juga tersebar di beberapa sudut kota, di antaranya di Ngagel, Mulyorejo, Rungkut, Gununganyar, Kertajaya, Pucang, Ketintang, Karah, Jambangan, Wiyung, Tandes dan sebagainya.
Erick mengatakan kondisi tersebut sangat ironis karena di satu sisi Pemkot Surabaya belum bisa menuntaskan minimarket tidak berizin yang terungkap sejak 2009 hingga awal 2011, kini muncul minimarket tidak berizin lain.
Tentunya, lanjut dia, ini membuktikan bahwa jumlah minimarket tidak berizin semakin tidak terkendali," ujarnya.
Pada akhir 2010, katanya, berdasarkan data yang dihimpun komisi A DPRD Surabaya jumlahnya mencapai 316 unit, sementara sampai Februari 2011 sudah mencapai 344 unit. Jumlah ini belum ditambah dengan jumlah minimarket yang di luar merek lama tersebut.
Kalau jumlah mini market baru yang sudah jelas tidak berizin sebanyak 30 unit, maka jumlah total mini market di Surabaya sudah mencapai 374. Lebih ironis lagi, lanjutnya, data yang dicatat komisi A dari 374 unit mini market tersebut hanya sekitar 92 unit yang sudah mengantongi izin gangguan (HO) dan 282 unit lainnya tidak beriizin.
"Itu catatan kami yang ada di komisi A DPRD Surabaya yang terakhir dan kondisi ini kami yakini kebenarannya sampai 99 persen. Sebab, fakta di lapangan memang seperti itu," jelasnya.
Sementara di Pemkot Surabaya sendiri sampai sekarang masih saling lempar tanggung jawab. Satpol PP yang bertugas mengeksekusi mini market tak berizin menyalahkan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Plt Kepala Satpol PP Arief Budiarto mengatakan, dinasnya hanya eksekutor bukan soal urusan perizinan. Selama tidak ada perintah pembongkaran mini market pihaknya tidak berani melakukan pembongkaran.
Sedangkan Kepala DPLH Togar Arifin Silaban saat dihubungi beberapa waktu lalu mempersalahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Karena DCKTR yang mengeluarkan izin zoning dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala DCKTR Sri Mulyono terkait dengan ini mengatakan, izin zoning dan IMB dikeluarkan setelah ada izin gangguan.
Demikian pula dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) Endang Tajturahwati mengatakan, dinasnya adalah dinas yang paling akhir meengeluarkan izin usaha perdagangan toko modern (IUTM). Jadi, begitu IMB, izin zoning dan izin gangguan sudah keluar, Disperdaging baru mengeluarkan IUTM.
(A052/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011