"Ada banyak momentum yang bisa dimanfaatkan bagi 24 terdakwa untuk meringankan hukumannya. Diantaranya adalah remisi 17 Agustus, remisi hari raya Natal dan Idul Fitri," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Muhammad Syukur di Polman, Jumat.
Ia mengaku, selain beberapa momentum tersebut, masih banyak lagi peluang yang harus menjadi pertimbangan bagi terdakwa untuk mempercepat eksekusi agar tidak kehilangan momentum dan dakwaan yang dijatuhkan selama 1,8 tahun penjara bisa tidak berkurang.
Lain bila sikap kooperatif yang ditunjukkan para terdakwa untuk segera menyerahkan diri setelah dilakukan panggilan akan menjadi penilaian tersendiri bagi Kejari untuk memberikan keringanan hukuman melalui remisi.
"Namun, jika beberapa terdakwa masih melakukan perlawanan hukum dan mencoba memperlambat jalannya proses eksekusi maka akan menjadi catatan tersendiri bagi Kejari untuk memberikan pertimbangan jika akan mengajukan remisi," jelasnya.
Syukur mebeberkan, beberapa terdakwa kasus ini sudah ingin menyerahkan diri agar proses hukumnya segera dijalankan dan tidak menyia-nyiakan beberapa momentum untuk mendapatkan remisi.
Selain itu, semakin cepat proses eksekusi ini berlangsung maka semakin cepat pula terdakwa keluar dari tahanan, karena masa kurungan akan dihitung sesuai dengan waktu terdakwa menjalani hukuman.
Untuk itu, Syukur menganggap terdakwa akan rugi jika sengaja memperlambat proses hukumnya sebab Kejari juga akan terhambat mempercepat berjalannya proses eksekusi.
Ia juga mengatakan, secara aturan hukum proses eksekusi ini tidak mengharuskan 24 terdakwa dieksekusi secara bersamaan. Seluruhnya tergantung dari sikap kooperatif setiap terdakwa untuk mempercepat proses hukum.
"Kami bahkan merasa terbantu jika tanpa proses yang rumit dari seluruh terdakwa yang mantan anggota DPRD Kabupaten Mamasa dan salah seorang diantaranya Bupati Mamasa, Obednego untuk segera menyerahkan diri dan dilakukan eksekusi, sebab cepat atau lambat seluruh terdakwa tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun," ucapnya. (HK/F003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011