"Iya, ada penggeledahan oleh penyidik. Ini untuk kasus (dugaan penerimaan suap) hakim S ya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan di rumah hakim nonaktif Syarifuddin sekitar pukul 10.00 WIB, yang berlokasi di Kompleks Perumahan Kehakiman, Sunter Podomoro, Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi, Johan tidak menyebutkan adanya penggeledahan lain yang dilakukan para penyidik yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan kurator Puguh Wiryawan kepada hakim nonaktif Syariffudin.
Lembaga antikorupsi resmi menetapkan Syariffudin dan Puguh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepailitan PT Sky Camping Indonesia. Pada saat penangkapan, penyidik ikut mengamankan uang senilai RP250 juta.
Syariffudin yang baru saja dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim ini menjalani penahanannya di Rumah Tahanan Cipinang.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Puguh Wiryawan dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
(T.V002/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011