Bekasi (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Ma`ruf, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 131-11/2006 dan nomor: 132 -11/2006 tertanggal 4 Januari 2006 tentang pemberhentian Bupati Bekasi, Saleh Manaf dan Wakilnya, Solihin Sari dari jabatannya.
Kedua SK Mendagri itu mencabut SK Menteri Dalam Negeri nomor: 131 32 -36/2004, tertanggal 8 Januari 2004 tentang pengangkatan Saleh Manaf menjadi Bupati Bekasi dan nomor: 131 32-37/2004, tertanggal 8 Januari 2004 tentang pengangkatan Solihin Sari menjadi Wakil Bupati Bekasi periode 2004-2009, karena cacat hukum sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nirwan Fauzi, di Bekasi, Senin.
Untuk mengantisipasi agar roda pemerintahan Pemda Kabupaten Bekasi tidak vakum, maka Mendagri menunjuk Sekretaris Daerah Pemda setempat, Herry khusaeri sebagai Pelaksana Tugas Harian, sesuai SK Mendagri itu yang dibacakan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, di Gedung Bakorwil, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, dihadiri unsur Muspida Pemkab Bekasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006