Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 akan membacakan vonis terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Mashudi, di Jakarta, Jumat, menyatakan sesuai rencana sidang vonis Abu Bakar Ba`asyir akan dibacakan pada 16 Juni 2011.
"Kami sudah memberikan tuntutan, tinggal hakim yang menentukan vonisnya pada Kamis (16/6)," katanya.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Abu Bakar Ba`asyir dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Di dalam tuntutan, penuntut umum menyatakan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Seharusnya, kata dia, pemuka agama memberikan panutan, tapi terdakwa tidak melakukan seperti itu.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan yang meringankan, kata penuntut umum, terdakwa sudah berusia lanjut.
Abu Bakar Ba`asyir kenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba`asyir didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer terorisme di Aceh.
"Uang dari terdakwa sebesar Rp180 juta dan lima ribu dolar AS, diserahkan Ubaid kepada Dulmatin," kata JPU, Andi M Taufik.
Dana tersebut, kata JPU, selanjutnya dibelikan senjata api dan amunisi seharga Rp325 juta.
Jenis senjata api dan amunikasi yang dibelikan itu, yakni sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47, dua pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1958 (AK)-58, enam pucuk revolver, dan satu pucuk jenis Fabrique Nationalle Browning (FN) Browning.
Selain itu,satu pucuk pistol Chalengger, 19.999 butir peluru dan 93 buah Magazen dengan rincian 41 buah Magazen AK-47, 7 buah Magazen M-16, dan 45 buah Magazen AR-15.
Di dalam dakwaan setebal 93 halaman tersebut, menyebutkan adanya pertemuan dengan Dulmatin (tersangka terorisme) yang membahas soal pelatihan militer.(*)
(T.R021/A011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011