Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status
penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT HAS Sambilawang ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.

Pada waktu itu, salah satu peserta lelangnya adalah PT HAS Sambilawang dan kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp38.950.000.000.

Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 (479 hari) dan jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019 sampai 8 Desember 2019 (339 hari).

"Secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT HAS Sambilawang tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon.

Baca juga: Kejaksaan selidiki kasus korupsi mafia Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Kejati DKI tahan tersangka pidana pajak senilai Rp10,2 miliar

Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai anggota panitia lelang, tetap memenangkan PT HAS Sambilawang karena sebelumnya sudah mendapat komitmen "fee" dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.

Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS Sambilawang), BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.

Ashari mengatakan uang yang diterima oleh para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5.800.000.000.

Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari “fee project” setelah memenangkan PT HAS Sambilawang.

"Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS Sambilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena ketidakmampuan PT. HAS Sambilawang menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja," katanya.
Baca juga: Kejati DKI periksa tiga saksi kasus penerbitan garansi Bank Jatim
Baca juga: Kejati DKI tangkap buronan kasus korupsi penyaluran KUR

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022