Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa penceramah Ustaz Mizan Qudsiah terkait ucapannya dalam cuplikan video berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.
Baca juga: Polisi pelajari motif unggahan video diduga diskreditkan makam keramat
Dia menyampaikan bahwa Ustaz Mizan Qudsiah yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.
"Iya, sudah diamankan," ujarnya.
Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi perihal cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut kepada kepolisian.
"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi," ujar Apriadi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polisi temukan pengunggah video yang diduga diskreditkan makam keramat
Dia membenarkan bahwa kliennya memberikan klarifikasi terkait cuplikan video berdurasi 19 detik yang telah beredar luas di ruang jagat maya tersebut.
"Iya, soal beredarnya video 19 detik itu, dan juga soal video utuh isi ceramahnya," kata dia.
Apriadi membenarkan bahwa kliennya telah diamankan di Polda NTB. Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum. Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kita serahkan," ujarnya.
Baca juga: Batam catatkan puluhan cagar budaya di penjuru pulau
Pada kesempatan itu, Apriadi menyampaikan bahwa kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait ucapannya yang terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
Perihal kasus ini, dia turut menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan bahwa dirinya taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan di kepolisian.
"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video) kita serahkan semuanya ke kepolisian. Begitu pula dengan perusakan, pembakaran, kita serahkan kepada kepolisian," kata dia.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022