"Kategori mandiri tentu gotong-royong membantu pemerintah, dengan membayar sendiri vaksin 'booster'-nya," ujar Melkiades dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenkes: 12 Januari 2022 dimulai booster gratis dan berbayar
Melkiades mengatakan penerima vaksin "booster" mandiri, termasuk yang membayar sendiri secara pribadi atau oleh perusahaan, atau orang lain.
Selain kategori mandiri, ada penerima vaksin "booster" yang dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Sedangkan warga negara yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan dibayar oleh negara, vaksin "booster"-nya akan dibiayai negara.
"Booster diletakkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan, bersama para mitra fasilitas kesehatan," ujar dia.
Melkiades mengatakan jenis vaksin yang dipakai untuk "booster" adalah vaksin COVID-19 dalam negeri, maupun vaksin impor yang sudah teruji efikasinya.
Baca juga: Dinkes DKI catat 70 persen nakes sudah terima vaksin "booster"
Baca juga: Menkes: Vaksinasi booster sasar 21 juta jiwa masyarakat Indonesia
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi "booster" atau suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 sebagai penguat antibodi.
Program vaksinasi "booster" sudah diputuskan oleh Presiden akan berjalan mulai tanggal 12 Januari 2022.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022