Pengiriman batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepada Polda Kalimantan Selatan untuk melepas garis polisi di KM 101 Kabupaten Tapin untuk mengatasi krisis batu bara nasional.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, dia mengatakan bahwa garis polisi bersamaan dengan blokade jalan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di KM 101 yang mengakibatkan pengiriman batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal.
Hal ini termasuk pengiriman ke berbagai sektor strategis, seperti perusahaan semen dan berbagai perusahaan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.
Lebih jauh, Boyamin mengungkapkan bahwa selama ini AGM merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan kontribusi besar terhadap pasokan batu bara domestik.
Sepanjang tahun 2021, dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang ditetapkan pemerintah minimal 25 persen dari produksi, kontribusi AGM mencapai lebih dari 39 persen.
“Kepastian hukum dan investasi harus menjadi prioritas dalam situasi penuh ketidakpastian akibat COVID-19. Hal yang sama, saat ini ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara juga butuh kepastian pendapatan akibat akses pekerjaan mereka ditutup police line,” ujar Boyamin.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespons surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Akibat krisis pasokan batu bara di dalam negeri, terdapat kemungkinan 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," tulis surat tersebut, dikutip Selasa.
Baca juga: Pemerintah diminta belajar dari Inggris optimalkan PLTU batu bara
Baca juga: IESR minta pemerintah hentikan pembangunan PLTU baru mulai 2025
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022