Dari total 170 orang tersebut 120 orang laki-laki dan 50 orang wanita.
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa sebanyak 170 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan telah ditangkap terkait kasus penipuan investasi di negaranya.
"Sebanyak 170 warga negara China dan Taiwan ditangkap terkait penipuan investasi melalui Internet," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat.
Penangkapan kepada mereka atas dasar permohonan dari Kepolisian China dan Taiwan, karena ada banyak kasus yang terjadi di dua negara tersebut terkait masalah penipuan melalui Internet, kata Rafli Amar.
"Penipuan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional di mana selain terindikasi ada di Indonesia, juga di negara lain," kata Boy.
Modus yang dilakukan para pelaku ini, masih kata Boy, adalah menipu para korban dengan berpura-pura dari suatu perusahaan menawarkan jasa atau investasi.
"Kemudian korban melakukan pengiriman uang kepada pelaku. Mereka rata-rata beroperasi di kota-kota besar seperti di Jakarta," kata Boy.
Para pelaku berdomisili di sepuluh lokasi di wilayah Serpong, Bekasi, dan Jakarta Utara.
"Dari total 170 orang tersebut 120 orang laki-laki dan 50 orang wanita," kata Boy.
Para warga asing tersebut rencananya akan dideportasi ke negaranya masing-masing.
"Kita juga sudah kerjasama dengan pihak imigrasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan visa," demikian Boy Rafli.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011