KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

"KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Eva menjelaskan, rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Menurut dia, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer bank.

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Ketentuannya antara lain penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin, dan menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

Kemudian, penumpang anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, dan menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," ujarnya.

Eva menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @keretaapikita @kai121.

Baca juga: Kemenhub fokus awasi syarat perjalanan di libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta pastikan seluruh penumpang penuhi syarat perjalanan

Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan kereta saat libur Natal-Tahun Baru

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022