Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Kepri minta tinjau ulang penetapan Level II PPKM Tanjungpinang
"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata dia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Baca juga: Vaksinasi lansia ikut menjadi indikator penetapan level PPKM Jawa-Bali
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah konsisten terapkan indikator penetapan PPKM
Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Baca juga: Bamsoet minta pemerintah hati-hati berlakukan pembelajaran tatap muka
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022