Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta masukkan beberapa hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Maksud dan tujuan kami ke MK untuk meminta masukkan terkait beberapa hal yang berkaitan nasib RUU BPJS yang akan menentukan apakah kita punya jaminan kesehatan dari lahir hingga mati," kata Rieke usai menemui hakim MK di Jakarta, Kamis.

Menurut Rieke, MK secara garis besar telah memberikan masukan berupa jaminan sosial tanpa diskrimanasi dan batasan nilai serta batasan wilayah.

"Orang sakit tidak milih-milih tempat, jadi tidak ada batasan pemakaian Jamkesda tidak bisa digunakan di daerah lain," katanya.

Rieke menyatakan, sembilan prinsip dalam RUU BPJS tidak boleh dihilangkan dan menekankan adanya pengawas "Tripartit", yaitu serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Kesembilan prinsip itu adalah, kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanah dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Rieke mengungkapkan Jumat esok keputusan rapat pembahasan RUU BPJS akan dilakukan di DPR pada pukul 14.00 WIB. "Mudah-mudahan politik transaksional tidak terjadi," harap Rieke.

Mantan artis sinetron ini juga mengatakan bahwa RUU disahkan menjadi UU pada 15 Juli 2011. "Dari hari ini tinggal 23 hari lagi, dan saya yakin RUU ini bisa terwujud sesuai dengan harapan," kata Rieke.(*)
J008/E001

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011