Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa mantan Menteri Sosial era Presiden Soeharto, Nani Sudarsono sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Kementerian Sosial di Jalan Mayjend Sutoyo Kav-22 Cawang, Jakarta Timur.

"Benar mantan mensos telah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu (8/6)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia, Moerwanto Suprapto.

Dia menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang lainnya saksi, yakni, Direktur PT Citra Satya Utama Eddy Machmud dan Bendahara PT Citra," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat mantan Sekjen Kementerian Sosial dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula pada 1971, Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang dibentuk dan didirikan Departemen Sosial telah membeli sembilan bidang tanah eks Eigendom Verbonding Nomor 6972 seluas 7.000 hektare persegi.

Namun, ketika YRS dibubarkan pada 1997, sesuai akta pembubaran diserahkan ke Menteri Sosial dan menjadi milik negara. Tanah itu kemudian diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk Departemen Sosial.

YDBKS diberi izin menyelenggarakan undian sosial berhadiah. Dan, yayasan ini diizinkan untuk membangun gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB).

Kenyataannya pada 1999, tanpa izin dan pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan, tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang belum berbadan hukum.

Oleh YCHU, tanah dan bangunan tersebut kemudian dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa memberi pemasukan kepada negara.
R021/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011