ekosistem Leuser semakin terancamBanda Aceh (ANTARA) - Aktivis lingkungan hidup TM Zulfikar meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden terkait rencana tata ruang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Peraturan presiden terkait rencana tata ruang ini penting untuk perlindungan dan pengelolaan KEL yang merupakan kawasan strategis nasional," kata TM Zulfikar di Banda Aceh, Senin.
Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh itu mengatakan peraturan presiden tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, kata TM Zulfikar, peraturan presiden tersebut juga amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"KEL merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya lingkungan hidup. Pemerintah Aceh juga sudah pernah menyurati Kementerian ATR agar segera mempercepat penyusun peraturan presiden tersebut," kata TM Zulfikar.
Baca juga: Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan
Baca juga: Seruan penyelamatan eskosistem Leuser di Aceh disampaikan HAKA
TM Zulfikar mengatakan merupakan kawasan dengan luas 2,6 juta hektare terbentang antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Seluas 800 ribu hektare kawasan tersebut merupakan Taman Nasional Gunung Leuser dan masuk warisan dunia.
Ekosistem Leuser, kata TM Zulfikar, merupakan kawasan ekologis paling kaya di dunia serta melindungi daerah aliran sungai di sekitarnya. Ekosistem Leuser merupakan perlindungan terakhir empat satwa terancam punah yakni gajah, harimau, orang utan, dan badak
"Peraturan presiden tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi KEL. Sebab, ekosistem Leuser semakin terancam oleh pihak tidak bertanggung jawab yang kurang peduli terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup," kata TM Zulfikar.
Baca juga: Warisan dunia ekosistem Leuser masih dalam bahaya
TM Zulfikar mengatakan merupakan kawasan dengan luas 2,6 juta hektare terbentang antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Seluas 800 ribu hektare kawasan tersebut merupakan Taman Nasional Gunung Leuser dan masuk warisan dunia.
Ekosistem Leuser, kata TM Zulfikar, merupakan kawasan ekologis paling kaya di dunia serta melindungi daerah aliran sungai di sekitarnya. Ekosistem Leuser merupakan perlindungan terakhir empat satwa terancam punah yakni gajah, harimau, orang utan, dan badak
"Peraturan presiden tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi KEL. Sebab, ekosistem Leuser semakin terancam oleh pihak tidak bertanggung jawab yang kurang peduli terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup," kata TM Zulfikar.
Baca juga: Warisan dunia ekosistem Leuser masih dalam bahaya
Baca juga: Haka gandeng Google jelajahi ekosistem Leuser
Menurut TM Zulfikar, peraturan presiden tentang rencana tata ruang KEL tersebut penting untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pembangunan antarwilayah.
"Dengan peraturan presiden ini, maka fungsi ruang investasi sejalan dengan upaya perlindungan kawasan serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan ekosistem Leuser," kata TM Zulfikar.
Baca juga: Dunia internasional suarakan gerakan lindungi ekosistem Leuser
Menurut TM Zulfikar, peraturan presiden tentang rencana tata ruang KEL tersebut penting untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pembangunan antarwilayah.
"Dengan peraturan presiden ini, maka fungsi ruang investasi sejalan dengan upaya perlindungan kawasan serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan ekosistem Leuser," kata TM Zulfikar.
Baca juga: Dunia internasional suarakan gerakan lindungi ekosistem Leuser
Baca juga: RAN: ekosistem Leuser terancam punah akibat sawit
Baca juga: Sawit di Kawasan Ekosistem Leuser dimusnahkan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022