Keberadaan TNGL sekarang ini berada dalam ancaman, diakibatkan keberadaan eks pengungsi korban konflik Aceh," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Langkat, Sumut, (ANTARA News) Kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berada dalam ancaman.
"Keberadaan TNGL sekarang ini berada dalam ancaman, diakibatkan keberadaan eks pengungsi korban konflik Aceh," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Drs Andi Basrul, dalam press release-nya yang diterima ANTARA di Stabat, Kamis (9/6).
Dijelaskannya bahwa Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan Kawasan Pelestarian Alam, yan berada di NAD dan Sumatera Utara, yang dideklarasikan pada tanggal 6 Maret 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/UM/1980.
Selain keputusan ini kemudian diperkuat lagi, dengan Keputusan Menteri kehutanan Nomor 276/Kpts-II/1997, tentang penunjukkan TNGL dengan luas 1.094.692 hektare.
Andi Basrul juga menyampaikan bahwa TNGL ini telah diakui dunia Internasional dengan penetapannya sebagai Cagar Biosfer pada tahun 2081, dan sebagai warisan dunia (Tropical Rainforest Heterige of Sumatera) pada tahun 2004 oleh UNESCO.
Namun, pada perkembangannya TNGL, kata Andi Basrul pula dalam press release-nya itu, bermukim di kawasan TNGL pengungsi korban konflik Aceh di resort Sekoci dan Sei Lepan, sejak tahun 1999, dimana telah menyebabkan degradasi/kerusakan hutan seluas 22.100 hektar.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BTNGL), kata Andi Basrul pula, baik preventif, persuasif, pre-emtif maupun represi.
Relokasi pengungsi juga sudah dilakukan sejak tahun 1999, ke berbagai tempat antara lain ke Mahato Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ke Desa Siarti Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu juga ke Desa Besilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau serta ke Desa Muara Medak Kecamatan Buyung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 dan 2011.
Terakhir Maret 2011, dimana pihak BBTNGL mengultimatum para pengungsi agar keluar dari TNGL, untuk direlokasi ke Desa Muaa Medak Kecamatan Buyung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, apabila tidak ingin di katagorikan sebagai peambah, katanya.
Akhirnya ada 16 KK atau sejumlah 46 jiwa, yang mau menuruti ultimatum tersebut. Dengan demikian, kata Andi basrl pula, masyarakat yang masih bermukim di kawasan TNGL saat ini merupakan perambah yang harus ditindak secara hukum.
Untuk itulah Operasi Khusus Pengamanan Hutan (OKPH), yang direncanakan 13 Juni 2011 mendatang, merupakan pilihan terakhir, menyelesaikan permasalahan perambah di resort Sekoci Kecamatan Besitang Langkat.
Dikatakannya, bahwa operasi ini telah menjadi komimen seluruh pihak baik di pusat maupu di daerah, diantaranya Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu DPRD Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapoldasu, Danrem 0203 Pantai Timur, Bupati Langkat, Kapolres Langkat, Dandim Langkat, Kajari, Kepala Dinas Kehutanan Langkat, Dan Yonif 8 Marinir, Satpol PP.
Diharapkan, ujar Andi Basrul pula, dengan Operasi Khusus Pengamanan Hutan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dapat segera menyelesaikan perambahan di Sei Siminyak, Resort Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat, dan kelestarian TNGL dapat terwujud.
(T.KR-JRD) (ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011