yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan serta hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis sinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi daring.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra adalah karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.

Selain Cassandra polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).

Cassandra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro kantongi nama-nama artis yang terlibat prostitusi
Baca juga: Polisi: Cassandra Angelie akui terlibat prostitusi daring
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022