Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya memperkirakan proses pelantikan Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra sebagai walikota dan wakil walikota Depok dapat dilaksanakan pada minggu ini. "Kemarin Mendagri telah menetapkan Nurmahmudi Ismail sebagai walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat, jadi Insya Allah pelantikan Nurmahmudi bisa dilakukan pada minggu ini," kata Qurtifa, di Depok, Senin. Mengenai kapan hari pelantikan tersebut Qurtifa mengatakan menunggu kesiapan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pelantikan tersebut yang dijadwalkan di DPRD Kota Depok. "Hendaknya pelantikan dapat dilakukan segera, karena pembangunan harus berjalan sesuai dengan yang jadwal telah ditetapkan," ujarnya. Qurtifa berharap, Gubernur Jawa Barat bisa secepatnya merespon dan menindaklanjuti surat DPRD Kota Depok kepada Mendagri sehingga Mendagri dapat mengeluarkan SK Pengesahan dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Depok 2005 Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra. Sementara itu, anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar Babai Suhaimi mengatakan, pelantikan walikota Depok hendaknya ditunda, karena harus menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Badrul Kamal ke Mahkamah Konstitusi. "Jika pelantikan tetap dilakukan maka akan menjadi masalah besar karena ada tiga fraksi di DPRD Kota Depok yang menolak dan tidak akan menghadiri acara pelantikan tersebut," kata Babai. Penyelenggraan pemerintahan harus dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, jika hubungan antara keduanya tidak harmonis maka akan menjadi masalah besar. Apalagi ada mosi tidak percaya dari legislatif. Menurut dia, kisruhnya pilkada Kota Depok karena ketidaktegasan Mendagri dalam menyikapi persoalan pilkada Depok. Sebelumnya, Mendagri Mohammad Ma`ruf mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebelum melantik Walikota Depok guna menyelesaikan sengketa pilkada daerah tersebut. Selain itu Mendagri juga mengatakan sebelum memutuskan sengketa pilkada Depok juga melihat realitas hukum dan realitas politik di Kota Depok. Babai juga mempertanyakan surat KPU Kota Depok yang diserahkan ke Mendagri bukan hasil penetapan baru, tapi bedasarkan penetapan yang lama yaitu tanggal 6 Juli 2005 yang memenangkan Nurmahmudi Ismail. "Sebenarnya SK KPUD Depok tersebut batal karena telah ada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menetapkan Badrul Kamal sebagai walikota Depok," ujarnya. Untuk lebih adil dalam menyelesaikan sengketa pilkada Depok, Babai menyarankan adanya pilkada ulang di Kota Depok yang pesertanya hanya Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra (PKS) dan Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad (Golkar dan PKB). Sebelumnya, Panwasda Kota Depok juga meminta dilakukannya Pilkada ulang dengan alasan terjadinya kemoloran waktu dalam proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006