Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan merupakan salah satu upaya untuk mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN).

"Ingin mendisiplinkan ASN. Walaupun tidak harus seperti TNI/Polri, tapi ASN harus disiplin, profesional, taat pemerintah, harus memahami dasar negara, dan sebagainya. Salah satunya (melalui komponen cadangan)," ujar Tjahjo diijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.

Sebelumnya Menpan RB menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Baca juga: Tjahjo nilai kinerja KPK era Firli Bahuri tunjukkan hasil signifikan

Surat edaran itu sebagai tindak lanjut antara Tjahjo dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Adapun di dalam SE tersebut disebutkan bahwa ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan akan menerima uang saku.

Tjahjo mengatakan adanya pemberian uang saku kepada ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan adalah hal wajar.

Baca juga: Menpan RB menilai ex officio BP Batam berhasil

"Reporter juga sama, satu hari bikin satu berita dengan lima berita kan beda. Ya sama saja, begitu kan. Bukan masalah uang, tapi supaya reformasi birokrasi total, profesional, taat asas, disiplin, protokol kesehatan, punya wawasan kebangsaan, dan bela negara," jelasnya.

Komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Saat ini undang-undang tersebut diajukan untuk diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Menpan RB: SPBE dan ZI komitmen wujudkan pemerintahan bersih

Mengenai hal ini, Tjahjo mengatakan manakala MK mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan keikutsertaan ASN dalam komponen cadangan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Kalau MK ada keputusan, kita evaluasi. Itu masuk program Kemhan kok. Ini bagian dari disiplin. ASN harus tegak lurus," jelasnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022