Komisi II DPR berencana memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ganjar di Gedung DPR di Senayan Jakarta, Rabu,.
"Khusus untuk mengklarifikasi putusan KPU yang dicurigai palsu..dan itu apa saja, serta berapa dokumen yang dipalsukan tersebut. DPR juga bisa membentuk Panja," katanya.
"Saya mencurigai bisa jadi ada dokumen palsu yang lain. Katanya Bawaslu kan ada dua, MK ada dua, dan itu kan yang mereka ketahui. Jangan-jangan yang tidak diketahui ada lagi. Itulah yang ingin kita ketahui untuk memanggil mereka ke DPR RI," ujar Ganjar..
Pemanggilan akan dilakukan dalam satu atau dua minggu ini. "Kalau benar, ada berapa dokumen itu, yang mana saja dan siapa pelakunya? Tapi, jika mentok di mana DPR gagal mendapatkan keterangan, maka Komisi II DPR akan membentuk Panja," ujar politikus PDIP ini.
Kalau benar ada pemalsuan dokumen hasil pemilu, maka pelakunya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak secara hukum. "Dan, jika benar ada DPR yang menduduki kursi yang bukan haknya, maka kursi itu harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Yang pasti, kata dia, belum ada aturan pengembalian kursi semacam itu, sehingga akan terjadi perdebatan. Tindak pidana pemalsuan dokumen itu dilakukan di dua institusi, yakni KPU dan MK.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan MK sebagai lembaga tempat di mana sengketa pemilu disidangkan dan diputuskan.
"Satu orang KPU sudah dilaporkan dan di MK saya kira juga ada (pemalsu dokumen). Pasti ada by order the man behind the computer," kata Ganjar.
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, kelambanan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat keterangan MK menyebabkan persoalan ini masuk ke ranah politik.
"Kalau polisi segera menindaklanjuti tentu hal ini tidak akan berlarut-larut. Akibatnya, sekarang sudah menjadi persoalan politik di DPR dengan adanya usulan membentuk panitia kerja," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian bisa memperbaiki hal ini dengan bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini setelah Ketua MK Mahfud MD mengungkapnya ke publik.
Mahfud telah melaporkan pemalsuan surat MK oleh anggota KPU ke polisi. Ternyata, Bawaslu juga menemukan hal yang sama. "Jauh sebelum kasus Andi Nurpati muncul, kami juga menemukan dua surat yang kami nilai ganjil," ujar mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Ia lalu melaporkan hal tersebut kepada Mahfud MD dan ternyata MK juga mempunyai dua surat yang juga diduga palsu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus pemalsuan surat keterangan MK kepada proses hukum. "Masalah siapa yang tanda tangan, kan itu lagi dalam proses kepolisian. Kami serahkan semuanya pada proses hukum," katanya.
Dia mengakui, MK memang mengirimkan surat yang menjelaskan bahwa Mestariyani Habie dari Partai Gerindra sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Surat MK ini membantah rapat pleno KPU yang menyebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai anggota DPR di daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, Mabes Polri telah meminta keterangan kepada KPU terkait kasus ini, dan KPU juga memberikan keterangan yang diperlukan penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah pihaknya lamban menangani kasus Andi Nurpati dengan menyatakan kasus ini masih diselidiki Mabes Polri. "Semua yang berkaitan dengan laporan Ketua MK sedang kita selidiki dan itu yang kita tindak lanjuti," kata Kapolri. (*)
S023/R010
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011