Pontianak (ANTARA) - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu.

"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin.

Baca juga: Target Dishub kempeskan 1.000 ban per hari

Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadinya kecelakaan di jalan tersebut.

Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Angkot parkir sembarangan di Jatinegara, diderek petugas

"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan," ujarnya.

Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu.

Baca juga: Jakarta Pusat tindak 140 kendaraan parkir sembarangan

"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, " ujar dia.

Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas.

Baca juga: Kendaraan parkir sembarangan akan digembok

"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun," ujarnya.

Menurut dia, mereka akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022