Jakarta (ANTARA News) - LSM Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, merupakan ancaman bagi keadilan publik terkait kasus Munir.

Siaran pers KASUM yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, PK Pollycarpus erat kaitannya dengan status pembunuhan Munir yang hingga kini masih gelap.

KASUM juga menyebutkan, posisi Pollycarpus yang telah mendapatkan putusan PK membuktikan bahwa dirinya menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.

Menurut LSM tersebut, sejumlah alasan mengapa pengajuan PK tersebut merupakan ancaman bagi keadilan publik antara lain karena masih belum ada aktor penting yang terseret dalam kasus pembunuhan Munir.

Selain itu, KASUM juga mengingatkan bahwa kredibilitas Pollycarpus dalam proses di pengadilan dinilai rendah karena kesaksian dan pengakuannya kerap saling bertentangan satu sama lain.

Karenanya, KASUM juga mendesak MA untuk menolak PK Polycarpus karena hal tersebut dinilai merupakan bagian dari kewenangan MA.

Sebelumnya, Pollycarpus mengajukan 122 alasan untuk mengajukan PK berkaitan dengan pemeriksaan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pollycarpus, M Assegaf, saat sidang di Jakarta, Selasa (7/6), menyebut 122 alasan itu terdiri atas penolakan Pollycarpus terhadap PK yang diajukan jaksa, sehingga Polly divonis 20 tahun penjara.

Assegaf mengatakan, novum yang diajukan Pollycarpus dalam sidang bahwa dia tidak pernah mengetahui Coffee Bean di Bandara Changi Singapura yang disebut MA dalam putusan sebagai tempat Munir diracun arsenik.

Assegaf juga mengatakan, dari analisis pihaknya jika Munir meninggal 8 jam setelah diracun, maka Munir diracun ketika perjalanan dari Singapura ke Amsterdam, sedangkan Polly pada saat itu sudah tidak lagi satu pesawat dengan Munir.

(ANTARA)

(Tz.M040/ )

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011