Mangupura (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Mengwi berhasil menangkap seorang oknum polisi gadungan yang hendak merampok sebuah mobil di Perumahan Dewata Permai, Banjar Pengalasan Sading, Kabupaten Badung.

"Oknum pelaku ini ditangkap pada Senin (6/6) di Blahbatu Gianyar, di tempat tinggalnya," ujar Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Suwandi, Rabu.

Dalam melakukan aksinya, polisi gadungan bernama Gusti Ngurah Mirsa (40) ini mengaku sebagai anggota kepolisian Resta Denpasar saat hendak mengambil mobil korban.

Peristiwa perampokan mobil tersebut terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 02.30 Wita ketika pelaku melintas di Perumahan Dewata Permai, Banjar Pengalasan Sading.

Saat itu, pelaku yang diketahui memiliki banyak hutang memilih nekat untuk mengambil mobil milik korban bernama Komang Warnati yang diparkir didepan warungnya.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap mobil korban karena bermasalah.

Korban yang tak kuasa, akhirnya membiarkan pelaku mengambil kunci mobil Honda Jazz berwarna putih tersebut dan menghidupkan mesinnya dan mencoba melarikannya.

"Aksi pelaku tersebut terhenti setelah hampir menabrak sebuah truk yang melintas, lalu korban berteriak maling, kemudian pelaku melarikan diri," ungkap AKP Suwandi.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban kepada polisi. Penyelidikan yang berhasil dilakukan, didapatkan bahwa pelaku tinggal di Blahbatu Gianyar.

Pasca penangkapan, kepada polisi, pelaku mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan karena dirinya memiliki hutang setelah menggadaikan dua mobil milik rental sebesar Rp30 juta dan Rp25 juta.

"Katanya uang tersebut diberikan kepada cewek kafe asal Bandung yang sudah dikenalnya selama tujuh bulan ini," ungkap dia.

Rencananya, mobil Jazz tersebut akan ditukar dengan dua mobil yang sudah digadaikannya, karena pelaku sudah menjadi buron pemilik rental mobil.

Kepada polisi, pelaku yang mengaku sebagai mantan sopir anggota DPRD Giayar itu juga mengakui perbuatannya yang mengaku sebagai anggota Polresta Denpasar untuk melancarkan aksinya.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011