"Penutupan toko modern tersebut dilakukan Selasa malam, sementara sebelumnya, Sat Pol PP Sleman juga sudah melakukan penutupan namun tidak diindahkan pemilik toko modern dimaksud," kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan Sat Pol PP Sleman Sunarto, Rabu.
Menurut dia, Selasa siangnya pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke toko modern tersebut.
"Saat kami mendatangi ke lokasi itu ternyata toko modern tersebut tidak memiliki izin HO, SIUP maupun IMB. Makanya saat itu juga kami minta untuk ditutup," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya saat itu pemilik toko langsung mentutupnya, tetapi, beberapa jam kemudian kembali buka.
"Mungkin ini yang membuat warga tidak terima, kemudian Selasa malam warga menutup dengan paksa. Padahal, sebelumnya sudah kami minta agar tutup dulu sembari melengkapi perizinan. Kalau sudah warga yang bertindak, kami ya tidak bisa apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Paguyuban Warga Purwobinangun serta Gapoktan Pulowatu mengadukan keberadaan toko waralaba tersebut ke Bupati Sleman serta DPRD Sleman.
Mereka menolak keberadaan toko modern, karena bisa mematikan ekonomi rakyat kecil di sekelilingnya,katanya.(*)
V001/H008
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011