Jakarta (ANTARA) - Rapper Kodak Black dikabarkan ditangkap atas tuduhan masuk tanpa izin di wilayah Florida Selatan.

Dikutip dari Hollywood Reporter, Senin, kantor Sheriff Broward mengatakan bahwa Kodak Black ditahan Pantai Pompano pada Sabtu (1/1) pagi. Namun, penyidik tidak segera merilis rincian tentang alasan penangkapan dari rapper tersebut.

Pihak manajemen maupun pengacaranya tidak segera memberikan tanggapan terkait kabar itu.

Sebelumnya, Kodak Black juga diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara federal selama tiga tahun karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata di toko senjata Miami. Saat itu, hukuman Kodak Black diringankan oleh Presiden Donald Trump pada hari terakhirnya menjabat di tahun 2020.

Pada April tahun lalu, Kodak Black juga sempat dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang seorang gadis remaja di kamar hotel Carolina Selatan. Kodak Black awalnya didakwa dengan pemerkosaan namun menerima kesepakatan dan mengaku bersalah atas serangan tingkat pertama.

Baca juga: Kodak Black berikan ribuan kalkun untuk penduduk Florida

Baca juga: Rapper Drakeo The Ruler meninggal ditikam di belakang panggung

Baca juga: Rapper Bumkey debut di jepang dengan rilis single "Attraction"

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022