Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadualkan akan memeriksa Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Nazaruddin terkait dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pada Jumat (10/6).

"KPK sudah menjadwalkan akan meminta keterangan pada Muhammad Nazaruddin, pada Jumat mendatang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Chandra, "Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Muhammad Nazaruddin, baik ke pimpinan Partai Demokrat, pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dan pimpinan Komisi VII DPR RI."

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya surat pemanggilan terhadap Muhammad Nazaruddin, karena surat itu masuk ke pimpinan kosmisi.

"Saya kan cuma anggota, bukan pimpinan komisi. Saya tidak tahu, apakah surat itu sudah diterima atau belum oleh pimpinan Komisi VII," kata Sutan.

Pada kesempatan tersebut, Sutan mempersilakan KPK memproses secara hukum Muhammad Nazaruddin, sesuai dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki.

Menurut dia, "Kalau KPK akan memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, silakan saja, karena hal itui sudah memasuki ranah hukum."

"Partai Demokrat tidak melihat persoalan Muhammad Nazaruddin ini melebar atau tidak. Kalau sudah berada di ranah hukum, itu merupakan tugas lembaga penegak hukum" kata Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat sudah menugaskan tim penjemput untuk mengajak pulang Muhammad Nazaruddin yang saat ini berada di Singapura.

Tim penjemput itu terdiri dari, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Allen Marbun, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPD RI Mohammad Jafar Hafsah, dan Ketua Departemen Perekonomian Partai Demokrat Sutan Bhartoegana.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan, "Tim penjemput sudah berangkat ke Singapura pada 3 Juni lalu, tapi belum bisa mengajak pulang Muhammad Nazaruddin karena masih berobat di Singapura." (R024)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011