Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku siap menghadapi gugatan warga negara "Citizen Law Suit" yang diajukan warga Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Indonesia itu negara hukum, jadi 20 warga, 40, atau 100 ataupun satu kalau mau menuntut boleh. Jadi tentu kalau mau melakukan tuntutan pasti ada dasar hukum. Kami nanti akan menanggapi," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Menurut Menkeu, Pemerintah juga telah memiliki dasar landasan hukum yang kuat untuk mengambil tujuh persen saham tersebut dan berhak untuk menuntut balik apabila gugatan tersebut tidak terbukti.

"Saya juga musti sampaikan untuk hati-hati. Negara hukum memberi hak pada Pemerintah untuk membalas nuntut. Jadi ini adalah sesuatu yang dimungkinkan negara," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (6/6) Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) Basri Mulyani, melayangkan gugatan "Citizen Law Suit" (CLS) terhadap Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Newmont Mining Corporation (NMC) sebagai induk perusahaan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para penggugat merupakan 20 orang warga NTB dari beragam profesi dan latar belakang yang secara langsung mengalami dampak dari operasionalisasi Newmont dan keputusan Menkeu yang membeli saham divestasi terakhir itu.

Adapun tuntutan dalam gugatan itu yakni segera mengembalikan hak pengambilalihan tujuh persen saham Newmont kepada pemerintah daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Tuntutan berikutnya, yakni pengambilalihan tujuh persen saham Newmont oleh Menkeu pada 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sementara dasar gugatan "Citizen Law Suit" itu yakni tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.

"Pengambilalihan saham tersebut dapat menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara," ujar Koordinator Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) Basri Mulyani.

Penggugat juga menilai tergugat telah menggunakan dana PIP sebagai pengeluaran kas negara, karena PIP merupakan badan instansi pemerintah yang salah satu pendanaannya bersumber dari APBN.

"Hal ini merupakan pemborosan keuangan negara yang seharusnya dapat diperuntukan bagi program peningkatan taraf kehidupan ekonomi khususnya hak atas kehidupan yang layak, hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB," ujar Basri yang juga aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB itu.(*)

(T.S034/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011