Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merenegosiasikan seluruh kontrak pertambangan mineral dan batu bara yang belum sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa mengatakan, proses renegosiasi tetap menghormati kontrak dengan investor. "Ibarat kawin, kalau cerai juga mesti ada kesepakatan. Jadi, tidak segampang itu," katanya.

Menurut dia, sejumlah kontrak pertambangan sudah menyetujui untuk disesuaikan dengan UU.

Namun, Thamrin enggan menyebutkan kontrak yang sudah selesai tersebut. "Begitu selesai, langsung kita tanda tangani," ujarnya.

Ia menyebutkan, poin yang dinegosiasikan antara lain jangka waktu, luas wilayah, dan besaran royalti.

Thamrin mengakui besaran royalti pertambangan masih kecil.

Namun, ia memahami, kecilnya besaran royalti itu karena saat kontrak dibuat, pemerintah memerlukan investasi asing. "Kami akan bandingkan dengan negara lain seperti Cili," ujarnya.

Ia juga mengatakan, proses renegosiasi nantinya akan melibatkan instansi lain seperti keuangan dan hukum.

Saat ini, perjanjian dalam bentuk kontrak karya tercatat dengan 42 perusahaan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ada 76 perusahaan.(*)

(T.K007/S006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011