Bandarlampung (ANTARA News) - Sebagian warga Lampung tidak memedulikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bagi warga yang tidak menggunakan hak pilih (golongan putih/golput), serta merokok antara makruh dan haram.
"Sekarang, kalau yang ada saat ini tidak sesuai hati nurani apa harus dipaksakan. Masak kita harus memilih orang yang tidak sesuai, kalau terjadi sesuatu yang buruk di kemudian hari, kita pun ikut berdosa," kata warga Gunungsugih, Lampung Tengah, Suwandi, Senin.
Ia menjelaskan, banyak sekali calon anggota legislatif (caleg) baik yang lama maupun baru, tetapi tidak sesuai dengan aluran keinginannya.
"Mereka yang saat ini menjadi anggota legislatif dan mencalonkan diri lagi, banyak yang belum berbuat bagi rakyat. Apakah kita harus memberikan kesempatan untuk berdiam diri lagi jika nanti terpilih," kata dia.
Pernyataan serupa diungkapkan warga Way Halim, Bandarlampung, Aprianto, bahwa banyaknya caleg justeru membuat bingung dan kapasitasnya pun terukur.
"Kita lihat sendiri siapa saja mereka dan darimana mereka berasal. Apa harus dipilih, lalu akan jadi apa," katanya.
Kalau caleg tersebut tidak memiliki kewibawaan, lanjutnya, bagaimana bisa mengkritisi eksekutif jika nanti mereka terpilih.
Sementara perokok di Bandarlampung, Nasrul mengatakan, tidak mempedulikan fatwa merokok antara makruh dan haram.
"Sekarang minuman keras haram, tetapi pabrik dan penjualan tetap berlangsung. Kenapa itu tidak ditertibkan dulu," katanya.
Selain itu, lanjut dia, bagaimana nasib para pekerja di pabrik rokok serta pedagang kecil sebagai pengecernya.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak merokok sangat mendukung fatwa MUI tersebut, bahkan meminta diperjelas saja yakni haram.
"Nyatakan saja haram. Soal konsekuensi dari keputusan itu pasti ada, dan itu harus dihadapi," kata Adi warga Kedaton, Bandarlampung, yang tidak merokok.
Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1), mengeluarkan fatwa mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) dan juga memutuskan merokok hukumnya dilarang, antara makruh dan haram.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Lagian fatwa tsb nanggung
Aneh!!