Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan putusan bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin untuk mempercepat penyusunan memori kasasi perkara tersebut.
"Senin (6/6), putusannya sudah diterima dengan mendatangi PN Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Kejagung sudah mendaftarkan pengajuan permohonan kasasi putusan bebas Agusrin pada Rabu (1/6) ke PN Jakpus.
Ia menjelaskan, jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan Agusrin tersebut, selama jaksa bisa menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak bebas murni.
Dikatakan, pihaknya memiliki tiga dasar untuk mengajukan kasasi, yakni ada penetapan hakim yang tidak sebagaimana mestinya.
Kemudian, penuntut umum mempertanyakan apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh hakim. "Serta apakah cara mengadilinya tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp20,16 miliar.
Pimpinan majelis hakim yang memvonis bebas Agusrin, Syarifuddin, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pada kepalitan PT SCI (Sky Camping Indonesia).
Sebelumnya, Komisi Yudisial mencurigai aroma tidak sedap terhadap hakim S yang menjadi pimpinan majelis hakim yang membebaskan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KY sudah lama mengendus ketidakberesan atau bau tidak sedap penanganan perkara Agusrin, namun kami tidak bisa menindaklanjutinya karena itu bukan instrumen KY, melainkan KPK," kata komisioner KY, Suparman Marzuki, di Jakarta, Kamis (2/6).
Kejagung mengaku sudah lama mencurigai hakim S yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim S ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI).
"Mereka (penuntut umum) sudah melaporkan sikap hakim S itu sejak lama, karena ada keganjilan dalam penanganan perkara Agusrin," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy.
(R021/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011