Penghitungan kerugian hingga Rp241 triliun itu berasal dari potensi provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR) yang hilang, belum lagi dari kerugian ekologis jangka panjang akibat kerusakan lingkungan.
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengungkapkan aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang 'mencaplok' kawasan hutan di Kalimantan telah merugikan negara hingga Rp241 triliun.

"Kerugian yang luar biasa besar itu didapatkan dari hasil ekspose di empat provinsi di Kalimantan," kata Darori pada Seminar Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Hukum dalam Bidang Kehutanan, di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, mulai Oktober 2010 hingga Mei 2011, tim gabungan penegak hukum telah turun ke daerah untuk menginventarisir kawasan hutan yang disalahgunakan untuk perkebunan dan pertambangan.

Tim tersebut terdiri atas Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejagung, KPK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Adapun, empat provinsi yang dituju antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Penghitungan kerugian hingga Rp241 triliun itu berasal dari potensi provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR) yang hilang, belum lagi dari kerugian ekologis jangka panjang akibat kerusakan lingkungan.

Luas tambang yang 'mencaplok' kawasan hutan mencapai sekitar 8,08 juta hektar (ha). Paling luas berada di Kalimantan Tengah mencapai 3,57 juta ha, Kalimatan Barat 3,6 juta ha, Kalimantan Timur 774.519,45 ha, dan Kalimantan Selatan 138.180,86 ha.

Sementara jumlah tambang yang menyalahi aturan kehutanan mencapai 1.337 unit.

Sedangkan, luas areal perkebunan ilegal mencapai sekitar 6,8 juta ha. Lokasi terluas di Kalimantan Tengah 3,93 juta ha. Diikuti oleh Kalimantan Barat 2,14 juta ha, Kalimantan Timur 720.829,63 ha, dan Kalimantan Selatan 76.447,60 ha - dengan total jumlah kebun mencapai 557 unit.

"Sebagai tindak lanjutnya, tim gabungan menurunkan personel beranggotakan masing-masing 20 orang ke tiap provinsi itu," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah tak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan kawasan hutan untuk tambang dan perkebunan. Apalagi bila penyalahgunaan itu terjadi di dalam kawasan konservasi.

Ia menambahkan, tim gabungan tersebut juga berencana untuk turun ke Provinsi Riau untuk menginventarisir penyalahgunaan kawasan hutan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjutnya, penggunaan kawasan hutan tidak bisa digunakan untuk perkebunan apalagi pertambangan sebelum kawasan itu dilepaskan oleh Menteri Kehutanan dengan persetujuan DPR.

(F012)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011