Manado (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Janni Tuuk resmi mengundurkan diri dari keanggotaan anggota legislatif daerah itu sejak terpilih sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2011.

"Surat sudah saya ajukan ke pimpinan DPRD Bolmong, sekiranya dapat diproses secepat mungkin," kata Tuuk, Selasa.

Surat pengunduran diri dari legislator Bolmong itu dikatakan, sudah berada di meja Ketua DPRD setempat Abdul Kadir mangkat.

Menurutnya, surat pengunduran dirinya tersebut terlebih dahulu telah dimasukkan ke partainya PDIP, kemudian partai meneruskannya ke DPRD untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, karena memang merasa perlu untuk diganti pasca Pilkada lalu," kata Tuuk.

Menurutnya, walaupun tak memasukkan surat pengunduran diri, statusnya sebagai anggota DPRD pastinya akan hilang dengan sendirinya, saat Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah keluar dan resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Bolmong.

"Saat SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati turun, otomatis posisi saya sebagai legislator hilang. Tapi karena kepentingan untuk mempermudah proses PAW, jadi saya ajukan pengunduran diri," ujarnya.

Ketua DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat saat dikonfirmasi tentang surat pengunduran Yani Tuuk sebagai anggota DPRD Bolmong, turut membenarkannya.

Menurutnya, surat pengunduraan Yani sebagai legislator sudah diterimannya, tinggal menunggu proses kajian PAW yang akan dilakukan Badan Kehormatan (BK).

Pada Pilkada Bolmong yang digelar 22 Maret 2011 itu, usungan calon Bupati-Wakil Bupati Bolmong dari PDIP yang berkoalisi dengan PDS, PAN dan PKS, Salihi Mokodongan-Yanni Tuuk, memperoleh suara terbanyak dan unggul dari empat calon lainnya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011