Hampir 90 laporan ke KY isinya ketidakpercayaan kepada hakim dalam memimpin sidang.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) melaporkan Hakim Syarifuddin ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami melaporkan Hakim Syarifuddin yang selalu melakukan penekanan terhadap penggugat dan memerintahkan mencabut gugatan," kata Lily Wahid, usai menyampaikan laporannya ke KY, di Jakarta, Selasa.
Lily Wahid juga menyampaikan bahwa Hakim Syarifuddin yang merupakan anggota majelis hakim terlalu dominan dalam sidang gugatannya terhadap DPP PKB - yang me-recall keanggotaannya dari anggota DPR RI.
Sedangkan kuasa hukum Lily Wahid dan Effendy Choirie, Ihsan Abdullah, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 31 Mei 2011 lalu membuat putusan sela yang dinilai bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam kasus yang sama.
"Pada keputusan sela persidangan 2010, pengadilan yang sama (PN Jakarta Pusat) pernah menolak eksepsi PKB, tapi pada 2011 diterima. Itu kan tidak mematuhi yurisprudensi yang sudah diputuskan," kata Ihsan.
Sedangkan Salah, yang juga kuasa hukum Lily Wahid dan Effendy Choirie, menyatakan bahwa Hakim Syarifuddin sering berkonfrontasi dengan dirinya saat sidang.
Saleh juga akan menyerahkan berbagai bukti penekanan Hakim Syarifuddin terhadap pihak penggugat berupa rekaman sidang dan dokumen yang mendukung atas kejanggalan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas kasusnya.
Menanggapi laporan ini, Komisioner KY Suparman Marzuki mengatakan dunia lembaga peradilan pada saat ini sedang diuji karena banyak hakim bermasalah.
"Hampir 90 laporan ke KY isinya ketidakpercayaan kepada hakim dalam memimpin sidang," kata Suparman Marzuki.
Untuk itu, lanjutnya, munculnya kasus Hakim Syarifuddin ini bisa dijadikan momentum untuk membenahi lembaga peradilan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Kartim dan salah satu anggotanya Syarifuddin menolak gugatan Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) atas pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKB.
Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur karena penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim.
Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.
Seperti diketahui, kedua politisi ini menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR.
Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD. Keduanya direcall setelah menyetujui hak Angket Pajak.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011