-
Jakarta (ANTARA News)- Komisi Penyiaran Indonesia menilai rencana PT Elang Mahkota Tekhnologi Tbk (EMTK) mengakusisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Komisioner KPI Mochamad Riyanto, aksi pengambilalihan saham IDKM, pemegang saham mayoritas Indosiar, oleh EMTK lewat PT Surya Citra Media Tbk hingga menguasai 99,9 persen saham SCTV berpotensi menciptakan monopoli dalam dunia penyiaran.
"Rencana EMTK untuk mengakusisi saham IDKM berpotensi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran tentang pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh perorangan maupun badan hukum," tegas Riyanto, dalam jumpa pers di kantor KPI di bilangan Gajah Mada, Jakarta, Selasa.
Selain berpotensi melanggar pasal 18, aksi korporasi IDKM juga akan melanggar pasal 34 ayat 4 UU Penyiaran terkait 'larangna pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran'.
KPI juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, jika aksi akusisi saham dua televisi swasta nasional itu benar-benar terjadi.
Terkait aksi akusisi saham itu, KPI juga meminta Badan Pengawasan Pasar Modal untuk mengawasi aksi jual beli saham EMTK dan IDKM.
EMTK, induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham IDKM pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.
Rencana Pengambilalihan IDKM oleh EMTK dipublikasikan pada 3 Maret silam setelah pada 1 Maret EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo, pemegang 551.708.684 saham IDKM.
EMTK sendiri memiliki 86 persen saham PT Surya Citra Media Tbk yang menguasai 99,9 persen saham SCTV.
(Ber/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011