Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (31/12/2021),, mulai dari Kapolri menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2021 meningkat hingga Kemenkumham memperpanjang pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif 2021 meningkat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara.
Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan, khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.
Selengkapnya baca di sini.
KPK dorong empat isu prioritas 2022 untuk optimalkan berantas korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya pada tahun 2022 mendorong empat isu prioritas untuk mengoptimalkan kerja pemberantasan korupsi.
"Pada tahun 2022, KPK akan mendorong 4 isu prioritas," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Selengkapnya baca di sini.
Kemenkumham perpanjang asimilasi di rumah bagi napi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Selengkapnya baca di sini.
Polri: 34 saksi diperiksa terkait ujaran kebencian Bahar Smith
Penyidik Polri memeriksa sebanyak 34 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 34 saksi tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.
Selengkapnya baca di sini.
Panglima TNI: Tiga oknum TNI kasus Nagreg sudah ditetapkan tersangka
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg, usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022