Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia harus berani menindak tegas "majikan", istilah bagi para pengusaha penyalur tenaga kerja, baik majikan Indonesia dan Malaysia yang menyalurkan tenaga kerja Indonesia illegal agar perlakuannya tidak diskriminatif."Pemerintah Malaysia harus berani berikan sanksi yang tegas bagi perusahaan penyalur tenaga kerja dari Indonesia dan Malaysia jika memasukan TKI secara illegal," kata Ketua Umum APJATI Husein Alaydrus, di sela sambutannya pada penandatanganan kerjasama perlindungan TKI antara Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia dengan UNI MLC (Union Network Internasional Malaysian Liaison Council), di Jakarta, Minggu."Urusan TKI yang paling kacau, berantakan, standar ganda, diskriminatif hanyalah di Malaysia. Kalau di Korea Selatan sejak tahun 2004 telah ada UU Ketenagakerjaan baru yang dapat memberikan sanksi tegas kepada majikan yang mengirim TKI secara illegal dan denda uang yang sangat besar, baik majikan Indonesia dan Korsel. Dampaknya tidak ada lagi yang main-main dengan penyaluran TKI," kata Husein.Menurut dia, sekitar 70 persen dari dua juta TKI yang bekerja di Malaysia itu illegal atau tidak sesuai dengan prosedur. Sementara itu, tindakan pemerintah Malaysia hanyalah menindak, memukuli, mengusir para TKI, sedangkan tindakan kepada para majikan tidak ada sama sekali. "Ini merupakan tindakan diskriminatif padahal TKI ke Malaysia menjadi illegal itu bukan karena mereka tapi seratus persen karena para majikan," ujar dia. Ia menyambut baik prakarsa Aspek Indonesia dan UNI MLC untuk membantu dan melindungi TKI. Sekjen Depnaker Hari Heriawan Saleh, Sekretaris UNI Asia Pasifik Christoper Ng dan Direktur Telekomunikasi UNI Asia Pasifik DR Kun Wardaya, dan Presiden KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) Rustam Aksam ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Berdasarkan perjanjian itu, tujuan kerjasama antara Aspek Indonesia dengan UNI MLC ialah pertama, membantu penyebaran informasi mengenai hak dan tanggung jawab pekerja migran di Malaysia. Kedua, membantu pengorganisasian pekerja migran agar mereka dapat mengemukakan pandangannya, masalahnya, dan kepedulian mereka kepada instansi terkait agar lebih memperhatikan nasib pekerja migran atau TKI. Ketiga, membangun kesadaran mengenai prinsip-prinsip dan hak pekerja migran kepada masyarakat, termasuk kepada seluruh afiliasi dari UNI-MLC yang mempunyai atau akan mempunyai pekerja migran Indonesia di kantor atau di rumah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006