Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.
"Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan," kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.
Baca juga: Kapolri sebut jumlah kejahatan dilaporkan sepanjang 2021 menurun
Baca juga: Kapolri pastikan seluruh polda kawal program ketahanan pangan nasional
Sedangkan restorative justice pada tahu 2021 sebanyak 11.811 perkara atau 5,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 222.543 perkara.
Menurut Sigit, pendekatan keadilan restoratif diinginkan oleh masyarakat khususnya untuk masalah-masalah kecil yang dihadapi masyarakat kecil, karena jika dinaikkan akan memunculkan polemik terkait rasa keadilan.
"Khusus masyarakat-masyarakat kecil yang harus kita bantu, meminimalisasi munculnya pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan," kata Sigit.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021