Jakarta (ANTARA News) - Sekelompok orang yang menamakan dirinya Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat NTB telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 241/pdt.g/2011/pn.jkt.pst ditandatangani oleh panitera muda perdata Suharmini.
"Kami, atas nama warga masyarakat NTB mengugat Menkeu karena pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, di Jakarta, Senin.
Ulung mengatakan, langkah hukum ini dilakukan mengingat upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak diapresiasi.
Ia menambahkan, mereka yang tergugat adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai Tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai Tergugat II, PT Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II.
"Gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB," ujar Ulung.
Alasan dilakukannya gugatan ini karena tindakan para tergugat melanggar Perundang-Undangan yang berlaku yaitu: Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11/2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU 12/2006.
Kedua, pelanggaran atas asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu: asas kepastian Hukum, asas persamaan, asas kejujuran dan kKeterbukaan (fair play), Asas Kepantasan dan Kewajaran, asas pertanggungjawaban.
Selain itu, tergugat juga melanggar atas hak atas informasi, prinsip pengelolaan anggaran dan keuangan negara, prinsip good governance, prinsip otonomi daerah beserta kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai yang tercantum di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17/2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
Ada pun tuntutan Penggugat terhadap tergugat adalah meminta PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui 5 Media cetak yaitu Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 media elektronik SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TRANS 7, yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT, selama 7 hari berturut-turut;
Penggugat juga meminta pengambilalihan saham divestasi 7% PT Newmont Nusa Tenggara yang ditandatangani oleh TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I disaksikan oleh TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk segera mengembalikan hak pengambilaihan saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat Nusa Tenggara Barat," kata Ulung.
Tergugat dan yang turut tergugat juga diminta mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT selama pengambilalihan saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara sebesar US 246,8 juta dolar dan Rp1 triliun secara tanggung renteng.
(Zul/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011