Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,55 triliun selama 2021 dari pidana khusus, pidana umum, intelijen dan perdata dan tata usaha negara.
"Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang senilai Rp697,18 miliar," kata Kepala Kejati Jatim M Dhofir di Surabaya, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan sejumlah aset di antaranya, tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi yakni, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4miliar.
"Kemudian, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta," katanya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja KPK maksimal selamatkan keuangan negara
Dalam kegiatan laporan tahunan itu, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Di antaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," ujarnya.
Menurutnya, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait aset negara yang datang baik dari pemerintah daerah di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
Baca juga: Pidsus Kejagung selamatkan keuangan negara Rp21,26 triliun
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara.
Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.
"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," tukasnya.
Baca juga: KPK klaim selamatkan keuangan negara/daerah Rp35,9 triliun selama 2021
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021