Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kewenangan lain yang dimaksud dalam undang-undang (UU) tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen Penegakan Hukum, serta pendampingan pembangunan proyek strategis.

Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mewakili pemerintah maupun badan usaha Negara di dalam maupun di luar persidangan.

Dengan kewenangan itu institusi ini menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Lantas sejauh mana capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2021?

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki lima seksi dan satu sub bagian yaitu Seksi Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Barang Bukti dan Rampasan, serta Sub Bagian Pembinaan.

Baca juga: Polres Bekasi optimalkan penegakan hukum berbasis elektronik

Tindak Pidana Umum
Penuntutan merupakan fungsi pokok utama kejaksaan sebagai suatu core bussines dari sebuah institusi yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Salah satu fungsi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Sepanjang tahun ini Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan proses penuntutan sebanyak 251 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta penuntutan 77 perkara pidana umum lainnya dan keamanan Negara serta ketertiban umum.

Kemudian proses penuntutan terhadap 234 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara restrorative justice Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sri Hestuti (Hesti) Binti Darmanto.

Seksi ini juga berhasil mengumpulkan denda setoran PNBP Tilang sebesar Rp1.134.384.000, mendiversikan dua perkara, melakukan sidang daring terhadap 2.578 perkara, serta denda perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit senilai Rp51 juta.

Baca juga: Bekasi bina karakter pelajar hindari kenakalan remaja

Seksi Pidana Khusus
Tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Berikutnya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat dan tindakan hukum lainnya mengenai tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pada tahun 2021 pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi antara lain menuntaskan lima perkara tahap penyelidikan, empat perkara penyidikan, dua prapenuntutan, serta tiga penuntutan.

"Seksi Pidsus juga berhasil menuntaskan tiga perkara eksekusi dengan total penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.412.587.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Jumat.

Bidang Intelijen
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdiri atas kawasan hutan, persawahan, permukiman, ladang, tambak, kawasan industri, dan pantai, secara administratif dari arah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah barat Kota Bekasi dan DKI Jakarta, selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang.

Kabupaten Bekasi mempunyai luas sekitar 1.225 kilometer persegi terdiri atas 23 kecamatan, tujuh kelurahan, dan 180 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 3,4 juta jiwa.

Tugas Bidang Intelijen adalah melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan ketetapan hakim dan putusan pengadilan dan tindakan hukum lainnya.

Sepanjang tahun ini bidang ini telah melakukan kegiatan operasional intelijen untuk menanggulangi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, sekaligus mendukung tugas-tugas bidang lain.

Kegiatan operasi intelijen yustisial penyelidikan saat ini masih berfokus pada penyimpangan dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menghasilkan empat perkara penyelidikan, enam surat perintah operasi intelijen, 13 surat perintah tugas, dua kegiatan penerangan hukum, dan satu kegiatan penyuluhan hukum.

Melaksanakan dua kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan dua kegiatan Jaksa Menyapa. Seksi Intelijen juga berhasil meningkatkan jumlah pengikut sosial media kejaksaan secara signifikan dari tahun sebelumnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan bhakti sosial pemberian bantuan kemanusiaan korban banjir oleh para jaksa dan anggota Ikatan Adhyaksa Darmakarini Kabupaten Bekasi, serta pemantauan ketersediaan dan harga obat-obatan di fasilitas kesehatan apotek dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat Level 4 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 di sejumlah sektor seperti sektor industri, pedagang kaki lima, dan tempat hiburan malam.

"Termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mafia tanah atas nama Edi Jahrudin dan Agus Sopyan sebagai bentuk komitmen kami mendukung Instruksi Jaksa Agung RI terkait pemberantasan mafia tanah," kata Ricky.

Perdata dan Tata Usaha Negara
Selama tahun 2021 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan penandatanganan sembilan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan permulaan dari tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan perjanjian itu, Bidang Datun telah melaksanakan fungsi bantuan hukum litigasi sebanyak enam surat kuasa khusus dengan total penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp239.441.315.654, USD 1.336.600 dan AUD 713.600. Kemudian bantuan hukum non litigasi sebanyak 164 surat kuasa khusus dengan total pemulihan keuangan Negara sebesar Rp3.031.352.950.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah berhasil memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Badan Usaha Milik Negara serta Daerah dengan total delapan pendampingan hukum.

Kemudian memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan total 18 pelayanan hukum terdiri atas 12 pelayanan hukum secara luring melalui pos pelayanan hukum serta enam pelayanan daring.

"Bidang Datun pada November 2021 meluncurkan aplikasi 'Tanya Si Jacka', aplikasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum hanya dengan menggunakan ponsel pintar dari manapun berada dan kami akan membalas pertanyaan yang tentunya berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," katanya.

Baca juga: Bekasi gandeng penegak hukum tutup sampah ilegal CBL

Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Jumlah Data Barang Bukti dan Barang Rampasan sepanjang tahun 2021 per 21 Desember 2021 antara lain 210 perkara dengan amar putusan pengadilan dikembalikan, 124 perkara dimusnahkan, 116 perkara dilelang, dan 34 perkara senilai Rp131.779.900 dirampas untuk Negara.


Sub Bagian Pembinaan
Sub bagian Pembinaan bertugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana, pengelolaan ketatausahaan, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas milik Negara, serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat ini memiliki 60 pegawai yang terdiri atas 42 pegawai laki-laki dan 18 pegawai perempuan. Dari keseluruhan pegawai tersebut, lima di antaranya mengalami kenaikan pangkat serta 29 pegawai menerima kenaikan gaji berkala.

Pagu anggaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tahun 2021 sebesar Rp10.882.893.000 dan sudah terealisasi sebesar Rp10.497.303.544 atau sudah terserap 97,21 persen. Target PNBP Rp8.554.981.000 dan telah terealisasi sebesar Rp2.594.296.447.

Gedung dan bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seluas 5.195 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai Atas nama Kejaksaan RI. Di tahun ini Sub Bagian Pembinaan juga telah melakukan inovasi pada penataan arsip sebanyak 297 meterlinear.

Capaian demi capaian yang berhasil ditorehkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun ini diharapkan mampu menjadi stimulus segenap pegawainya agar mampu bekerja lebih optimal lagi di tahun mendatang demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021