sanksi yang ringan terlebih dulu untuk memberikan shock therapyYogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama sejumlah institusi pendukung sudah menyelesaikan peta jalan (road map) penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan direalisasikan secara bertahap dan ditargetkan dapat dilaksanakan secara utuh dalam lima tahun mendatang.
"Peta jalan atau road map ini akan menjadi petunjuk dalam menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dilakukan bertahap untuk mengondisikan masyarakat agar terbiasa dengan beberapa aturan yang harus dijalankan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.
Beberapa rencana dalam peta jalan yang akan diwujudkan untuk memastikan Perda KTR dapat dijalankan dengan baik di antaranya adalah merevisi peraturan wali kota atau keputusan wali kota untuk mendukung agar Perda KTR dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu, juga disusun program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.
"Kami juga mempertimbangkan untuk mulai memberikan sanksi bagi pelanggar perda. Dimulai dari sanksi yang ringan terlebih dulu untuk memberikan shock therapy agar masyarakat jera baru kemudian melangkah ke sanksi yang berat," katanya.
Baca juga: Bantu sosialisasikan KTR, milenial Yogyakarta terjun ke Malioboro
Baca juga: Berlaku sejak 2018, Perda KTR Yogyakarta belum terapkan sanksi denda
Pemberian penghargaan atau apresiasi kepada instansi yang sudah menjalankan Perda KTR dengan baik juga menjadi salah satu poin dalam peta jalan tersebut.
"Misalnya perkantoran yang sudah menjalankan KTR dengan baik akan kami beri apresiasi, begitu pula sebaliknya jika belum menjalankan KTR akan diberi penanda khusus," katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Heroe berharap, Kota Yogyakarta mampu menjalankan Perda KTR dengan lebih maksimal sehingga Yogyakarta akan tumbuh menjadi kota yang sehat, kota yang ramah anak, kota yang inklusif untuk semua.
Baca juga: KPPPA: Perda KTR indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Pemberian penghargaan atau apresiasi kepada instansi yang sudah menjalankan Perda KTR dengan baik juga menjadi salah satu poin dalam peta jalan tersebut.
"Misalnya perkantoran yang sudah menjalankan KTR dengan baik akan kami beri apresiasi, begitu pula sebaliknya jika belum menjalankan KTR akan diberi penanda khusus," katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Dengan berbagai upaya tersebut, Heroe berharap, Kota Yogyakarta mampu menjalankan Perda KTR dengan lebih maksimal sehingga Yogyakarta akan tumbuh menjadi kota yang sehat, kota yang ramah anak, kota yang inklusif untuk semua.
Baca juga: KPPPA: Perda KTR indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Baca juga: Kemenkes: 397 kabupaten/kota sudah miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, Konsultan Penegakan KTR Dyah Setyawati Dewanti dari UNION yang ikut mendampingi Kota Yogyakarta dalam menjalankan Perda KTR menyebut, dalam dua tahun terakhir pelaksanaan Perda KTR berjalan baik.
Meskipun demikian, lanjut dia, tetap dibutuhkan peta jalan agar pelaksanaan Perda KTR menjadi lebih terarah dan memberikan dampak yang baik untuk Kota Yogyakarta, khususnya derajat kesehatan dan kesejahteraan warga.
"Kami berharap ada regulasi untuk melarang berbagai jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok termasuk aturan dalam men-display produk rokok yang dijual di toko. Bukan melarang, hanya mengatur posisi display produk rokok saja," katanya.
Selain itu, penambahan kawasan yang menjalankan KTR juga menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan peta jalan. "Saat ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR adalah Malioboro. Harapannya bisa berkembang ke kawasan-kawasan keramaian lainnya," katanya.
Pelaksanaan Perda KTR, lanjut dia, juga akan mendukung upaya Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya. Saat ini, Yogyakarta menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak kategori utama.
Baca juga: Pelajar Kota Bogor dukung Perda KTR
Sementara itu, Konsultan Penegakan KTR Dyah Setyawati Dewanti dari UNION yang ikut mendampingi Kota Yogyakarta dalam menjalankan Perda KTR menyebut, dalam dua tahun terakhir pelaksanaan Perda KTR berjalan baik.
Meskipun demikian, lanjut dia, tetap dibutuhkan peta jalan agar pelaksanaan Perda KTR menjadi lebih terarah dan memberikan dampak yang baik untuk Kota Yogyakarta, khususnya derajat kesehatan dan kesejahteraan warga.
"Kami berharap ada regulasi untuk melarang berbagai jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok termasuk aturan dalam men-display produk rokok yang dijual di toko. Bukan melarang, hanya mengatur posisi display produk rokok saja," katanya.
Selain itu, penambahan kawasan yang menjalankan KTR juga menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan peta jalan. "Saat ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR adalah Malioboro. Harapannya bisa berkembang ke kawasan-kawasan keramaian lainnya," katanya.
Pelaksanaan Perda KTR, lanjut dia, juga akan mendukung upaya Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya. Saat ini, Yogyakarta menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak kategori utama.
Baca juga: Pelajar Kota Bogor dukung Perda KTR
Baca juga: Dinkes Kota Bogor kampanyekan perubahan perilaku dan taat Perda KTR
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021