Jakarta (ANTARA News) - Mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan di Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara penilaian keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Khusust Tipikor di Jakarta Senin menyebutkan bahwa sebagai Direktur Keberatan Bambang Heru diduga telah mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur terkait pajak dari PT Surya Alam Tunggal tahun 2007 lalu.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Bambang Heru telah memberikan disposisi perintah "selesaikan" terkait laporan pajak perusahaan tersebut tanpa ada uraian pandangan dari Kantor Wilayah Dijten Pajak Jawa Timur II. Atas perintahnya tersebut keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal diterima.

Laporan pajak itu sendiri telah dibuat oleh Gayus Halomoan yang sempat divonis bebas oleh pengadilan karena lemahnya dakwaan. Namun kini mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III ini sudah menerima vonisnya terkait kasus pajak PT Surya Alam Tunggal tersebut.

Mantan pimpinan Gayus Halomoan Tambunan ini didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakannya tersebut dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp570,9 juta.

Dalam persidangan berbeda di Pengadilan Khusus Tipikor jaksa nonaktif yang pernah menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, yakni Cirus Sinaga juga telah menerima dakwaan dari JPU Pengadilan Negari Jakarta Selatan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Khusus Tipikor.

JPU mendakwa Cirus melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Jaksa nonaktif yang pernah menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Atas dakwaan jaksa tersebut, jaksa nonaktif Cirus Sinaga ini terancam terkena hukuman 20 tahun penjara.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011