Saya ingin menciptakan tradisi baru yang lebih transparan dan akuntabel dengan tata kelola baik, sehingga KPI menjadi kontrak di depan para menteri yang ikut mengawasi akuntabilitas penggunaan dana itu...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga penerima Penyertaan Modal negara (PMN) menandatangani Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus untuk pengelolaan PMN yang akuntabel dan transparan.

KPI dituangkan pada kontrak kinerja antara penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan PMN yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

"Saya ingin menciptakan tradisi baru yang lebih transparan dan akuntabel dengan tata kelola baik, sehingga KPI menjadi kontrak di depan para menteri yang ikut mengawasi akuntabilitas penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sri Mulyani: Pembiayaan investasi November 2021 melonjak 278,5 persen

KPI khusus PMN meliputi dua hal utama, yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua pemangku kebijakan, baik itu BUMN/lembaga penerima PMN, maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat, sehingga KPI perlu untuk dikawal terus.

Sri Mulyani juga meminta agar BUMN/lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam lembaga masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.

PMN diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat lainnya.

Baca juga: DPR setujui tambahan PMN 2021 dan alokasi 2022 ke 11 BUMN dan lembaga

Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19, serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.

Sampai 30 Desember 2021 BUMN/lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menerima PMN Rp20 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp6,9 triliun, serta PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Rp5 triliun.

Kemudian BUMN/lembaga lainnya yaitu PT PAL Rp1, 28 triliun, Bank Tanah Rp1 triliun, PT Pelindo Rp1,2 triliun, PT ITDC Rp470 miliar.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: PMN harus jadi pendongkrak investasi dan industri

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021