Jakarta, 6/6 (ANTARA) - Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat telah menerima pembagian dividen PT Newmont Nusa Tenggara senilai 42 juta dolar AS.

Direktur Utama PT Daerah Maju Bersama (DMB) Andy Hadianto saat dihubungi di Jakarta, Senin mengatakan, jumlah dividen itu terdiri dari empat juta dolar AS untuk tahun buku 2009 dan senilai 38 juta dolar AS pada 2010.

"Totalnya ada 42 juta dolar AS dan sudah didistribusikan ke pemda di NTB," katanya.

Menurut dia, pada 2011, daerah NTB akan menerima bagian dividen NNT lagi.

Bagian dividen 2010 senilai 38 juta dolar AS tersebut sudah masuk dalam pos penerimaan APBD NTB 2011.

Penerimaan daerah atas dividen hasil tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat yang dioperasikan NNT itu didistribusikan ke tiga pemerintah daerah yang tergabung dalam DMB.

Ketiga pemda itu adalah Pemerintah Provinsi NTB dengan jatah dividen sesuai penyertaan sahamnya sebesar 40 persen, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa 20 persen.

Dividen tersebut merupakan 25 persen dari total dividen yang diterima PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

MDB merupakan perusahaan patungan antara DMB dan PT Multicapital, selaku mitra swasta pembelian 24 persen saham divestasi NNT.

Sesuai kesepakatan dengan Multicapital, setiap tahun sejak 2010, DMB akan mendapatkan minimal empat juta dolar AS yang tidak tergantung pada keuntungan Newmont.

Artinya, meski tidak jadwalkan pembagian dividen NNT, DMB tetap akan mendapat empat juta dolar AS dari Multicapital.

Gubernur NTB Zainul Majdi mengatakan, pada 2011-2013, daerah kembali hanya menerima empat juta dolar per tahun, karena laba NNT akan digunakan pengembangan Elang.

Pada 2009, DMB hanya mendapat empat juta dolar AS dari Multicapital.

Andy juga mengatakan, pihaknya tidak mengurusi gadai 24 persen saham NNT selama tidak mempengaruhi kewajiban Multicapital termasuk membayar dividen kepada DMB.

Paling penting, menurut dia, dalam pembelian 24 persen saham Newmont tersebut, daerah mengeluarkan risiko kecil, namun mendapat manfaat maksimal.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, gadai saham merupakan urusan internal di antara pemegang saham MDB sebagai pemilik 24 persen NNT.

"Itu urusan b to b. Paling penting daerah tidak dirugikan," katanya.

Menurut dia, kalau memang pemda menyetujui mekanisme agunan saham tersebut, maka tidak menjadi masalah.

Ia hanya meminta, Multicapital mesti mematuhi kewajibannya termasuk pembayaran dividen kepada daerah.

Sebelumnya, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, daerah telah menyerahkan hak pembelian 24 persen saham NNT kepada mitra swasta yakni Multicapital.

Lalu, Multicapital menjadikan saham tersebut sebagai agunan ke pihak asing untuk pembayaran pembeliannya. 
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011