Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Karawang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalur Pantura pada Rabu (29/12), karena mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis.

Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Hilman, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Ia menyampaikan, kronologi peristiwa kecelakaan berawal saat sebuah truk nopol B 9916 NP yang sarat muatan melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.

Namun ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.

Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki. Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.

"Jadi untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya pula.
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban akibatkan enam orang meninggal dunia
Baca juga: Tujuh korban luka akibat kecelakaan antara truk tangki dan bus

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021