Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Syahrial Sidik perlu memberikan keterangan terkait sepak terjang Hakim Syarifuddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Dari informasi yang beredar, hakim Syarifuddin adalah tangan kanan dari Ketua PN Pusat itu," ungkap Herman di Jakarta, Minggu.
Hakim Syarifuddin Umar, yang tertangkap tangan oleh KPK dalam dugaan kasus suap, dinilai mempunyai kedekatan khusus dengan Syahrial Sidik sehingga KPK perlu mendalami kasus dengan meminta keterangan siapa pun untuk mengetahui lebih detail kasus yang menimpa hakim Syarifuddin.
"Penyidik bisa meminta keterangan siapa saja dan bisa pula meminta keterangan ketua PN," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rekam jejak buruk kinerja hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Catatan ICW menyebutkan bahwa hakim pengawas kepailitan itu pernah menjatuhkan vonis bebas kepada 39 terdakwa kasus korupsi.
"Syarifuddin membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi. Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik D Sirait, mengatakan setelah menangkap tangan hakim Syarifuddin menerima suap, KPK diharapkan berani membuat terobosan baru memeriksa kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK harus melakukan terobosan terhadap kasus-kasus yang lain (di PN Jakarta Pusat). Karena sudah ada alat bantu yakni hakim S untuk membongkar mafia hukum," kata Hendrik.
Hendrik mencontohkan, kasus kandasnya gugatan Lily Wahid dan Effendi Choirie yang ditangani hakim Syarifuddin juga patut dipertanyakan. Begitu pula dengan vonis bebas terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin.
Hakim Syarifuddin diduga menerima suap ratusan juta terkait kasus kepailitan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp250 juta.
KPK juga menyita 84.228 dolar Amerika, 284.900 dolar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja,dan Rp141 juta.
KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda. Selain itu, KPK juga menangkap seorang kurator bernama Puguh Wiryawan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011