Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan pilot Garuda Pollycarpus, Muhammad Assegaf mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukannya akan disidangkan pekan ini di PN Jakarta Pusat.

"Sidang tanggal 7 Juni atau 8 Juni saya tidak ingat persis. Seingat saya sih tanggal 8 Juni 2011," kata Assegaf saat dihubungi, Jakarta, Minggu.

PK yang diajukan pihaknya merupakan PK atas keputusan PK oleh Mahkamah Agung tahun 2008 yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Pollycarpus tidak melakukan pembunuhan melainkan memalsukan dokumen perjalanan.

Assegaf menyebutkan, alasan diajukannya PK atas PK Kejaksaan Agung itu karena ada kekhilafan hakim MA dalam menjatuhkan putusan terhadap PK tahun 2008 tersebut.

"Putusan hakim MA yang beda dengan dakwaan adalah sebuah kejanggalan. Keputusan itu kontroversial, awalnya dituduh meracuni Munir dalam perjalanan dari Jakarta-Singapura tapi berubah menjadi di airport Changi. Ahli hukum manapun menilai janggal putusan itu," kata Assegaf.

Assegaf menambahkan, kalau berbicara soal PK, tentunya yang berhak mengajukan PK adalah hak dari terpidana dan ahli warisnya.

"Menurut UU, PK itu adalah hak terpidana dan ahli warisnya. Apakah kalau sudah diajukan oleh jaksa, apakah tertutup buat kita mengajukan PK? Itu tak adil. Oleh karena itu, kita gunakan hak kita untuk mengajukan PK," katanya.

Assegaf menyebutkan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) terkait dengan PK yang telah diajukan dan akan segera disidangkan itu.

"Kalau novum, tentu ada, tapi belum bisa kita ungkap sekarang," kilahnya.

Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dalam keterangan persnya di kantor Kontra's mengatakan, PK yang diajukan oleh Pollycarpus adalah ancaman terhadap upaya pencarian keadilan untuk Munir.

Koordinator KASUM, Choirul Anam menyebutkan, sidang PK akan dilakukan di PN Jakarta Pusat untuk memeriksa keabsahan berkas dan bukti. Selanjutnya, bila PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PK itu sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum, maka PN Jakarta Pusat akan meneruskan PK tersebut ke MA untuk diputuskan.

"MA akan menentukan benar atau salahnya. Namun, kami berharap PK itu tidak perlu sampai ke MA, cukup di PN Jakarta Pusat," jelas Choirul.

Sebelumnya MA mengabulkan PK Kejaksaan terhadap terdakwa Pollycarpus pada 2008. Pollycarpus menjadi dihukum 20 tahun penjara. MA meyakini Polly adalah pembunuh Munir di Bandara Changi, Singapura dan bukan dalam penerbangan. Meski sepakat untuk menghukum Polly, MA tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyatakan terbunuhnya Munir saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum PK Jaksa tersebut, Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011