Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2011 dan Menteri ESDM No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu di Daerah yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu.
Tujuan pembinaan dan pengawasan yang disebutkan dalam peraturan itu, antara lain untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran elpiji tiga kg serta terpatuhinya harga eceran tertinggi (HET).
Elpiji kemasan tiga kg merupakan bahan bakar jenis tertentu yang mendapat subsidi APBN sehingga perlu diawasi.
Selain Mendagri dan Menteri ESDM, tugas pembinaan dan pengawasan juga melibatkan gubernur, bupati/walikota, dan camat.
Peraturan bersama menyebutkan Menteri ESDM melalui Dirjen Migas Kementerian ESDM melaksanakan pendistribusian tertutup dengan menggunakan kartu kendali.
Menteri ESDM juga menetapkan wilayah distribusi tertutup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan gubernur, bupati, dan walikota.
Adapun pertimbangan suatu wilayah dilakukan distribusi tertutup adalah kemampuan daya beli pengguna, jaminan penyediaan, dan ketersediaan sarana elpiji.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo menyambut baik aturan tersebut. "Distribusi elpiji 3 kg memang harus dilakukan secara tertutup," katanya.
Dia menilai implementasi peraturan bersama tersebut memang belum penuh, namun Pertamina sudah mulai menata distribusi di tingkat pangkalan elpiji.
"Ini penting, seperti minyak tanah dulu yang jelas pelanggannya siapa," ujarnya.(*)
K007/A027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011